(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Ajaran Islam sangat banyak memiliki
hikmah dan manfaat
. Hikmah dan manfaat itu baru diketahui beberapa abad kemudian. Ada banyak hal yang dilarang oleh Islam, ternyata terbukti bahayanya secara ilmiah di abad modern. Salah satunya adalah larangan islam terhadap perkawinan sedarah.
hikmah dan manfaat
. Hikmah dan manfaat itu baru diketahui beberapa abad kemudian. Ada banyak hal yang dilarang oleh Islam, ternyata terbukti bahayanya secara ilmiah di abad modern. Salah satunya adalah larangan islam terhadap perkawinan sedarah.
Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa’ ayat 23 bahwa: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak wanita dari saudara-saudara laki-lakimu, anak-anak wanita dari saudara-saudara perempuanmu…” (QS. An Nisa’ : 23)
Hubungan sesusuan menjadikan seseorang memiliki hubungan kekeluargaan yang semakin dekat. Mereka yang sepersusuan telah menjadi saudara disebut saudara sesusuan.
Ibnu Katsir hanya menjelaskan siapa saja mereka yang diharamkan itu dalam tafsirnya. Dalam Fi Zilalil Qur’an, Sayyid Qutb juga tidak menjelaskan tentang hikmahnya. Ia hanya mengisyaratkan bahwa, “Sebab-sebab keharamannya itu banyak, demikian pula kelas-kelas mahram menurut bermacam-macam umat.”
Sayyid Qutb juga menjelaskan bahwa wanita yang haram dinikahi karena nasab (kekerabatan) ada empat tingkatan, yaitu :
Pertama, adalah pokok ke atas. Yaitu ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik dari pihak ibu maupun bapak.
Kedua, adalah keturunan ke bawah. Yakni anak, cucu dan seterusnya ke bawah, baik dari pihak anak laki-laki maupun dari pihak anak perempuan.
Ketiga, adalah keturunan dari orang tua terus ke bawah. Yakni saudara perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan, dan seterusnya.
Keempat, adalah keturunan langsung dari kakek-neneknya. Yakni saudara perempuan (bibi) dari ayah, saudara perempuan (bibi) dari ibu, bibinya ayah dan bibinya ibu.
Sedangkan dalam ilmu genetik, pernikahan dengan sesama kerabat keluarga disebut dengan consanguineous marriage. Secara umum consanguineous marriage diartikan sebagai sebuah perkawinan sedarah.
Penelitian-penelitian secara populasional menunjukkan bahwa anak-anak hasil perkawinan sedarah dapat memiliki risiko lebih besar menderita penyakit-penyakit genetik tertentu. Terutama yang sifat penurunannya
autosomal recessive. Pada sifat penurunan seperti ini, si pembawa (carrier) tidak akan menunjukkan tanda-tanda penyakit apapun. Namun karena orang-orang yang berasal dari satu keluarga memiliki proporsi materi genetik yang sama, maka apabila suami istri memiliki hubungan saudara juuga memiliki risiko untuk membawa materi genetik yang sama.
Jika salah satu diantaranya adalah carrier suatu penyakit autosomal recessive, maka terdapat kemungkinan kalau yang lainnya juga pembawa. Besar kecilnya kemungkinannya bergantung pada seberapa dekat kekerabatan diantara mereka.
Misalnya jika orangtua dari suami adalah saudara kandung dari orang tua istri, maka kemungkinannya tentu menjadi lebih besar bila dibandingkan jika orangtua suami hanya sekedar saudara jauh dari orang tua istri.
Anak dari hasil perkawinan sedarah maupun tidak dimana kedua orang tuanya merupakan pembawa suatu penyakit genetik autosomal recessive juga dapat menderita penyakit tersebut (dengan kemungkinan sebesar 25%), dapat menjadi carrier juga (dengan kemungkinan sebesar 50%) atau sama sekali sehat dan bukan carrier (dengan kemungkinan sebesar 25%).
Baru-baru ini dilaporkan bahwa sekitar 5.000 orang di desa Yarumal pegunungan Andes Columbia, terancam penyakit alzheimer. Mereka mengalami “mutasi genetik” yang dipicu oleh perkawinan sedarah sekerabat di antara mereka.
Cuartas (82) memiliki tiga orang anak yang menderita alzheimer. Ia mengatakan bahwa, “Melihat anak-anak saya mengalami penderitaan seperti ini, sungguh mengerikan, Bahkan saya pun tidak akan pernah mengharapkan terjadi hal seperti ini pada seekor anjing gila. Ini sungguh penyakit yang amat mengerikan yang pernah ada di muka bumi.”
Dr. Loper, Kepala program neuroscience dari University of Antioquia, mengatakan bahwa resiko mutasi genetik yang diperoleh dari perkawinan sedarah mencapai 50% dan biasanya mulai nampak pada usia 32 tahun, seperti yang dialami oleh ketiga anak Cuartas dan ribuan penduduk di Yarumal lainnya.
Sebelumnya, para peneliti bahkan telah menemukan mutasi genetika yang terjadi pada gorila yang melakukan perkawinan sedarah. Snowflake, seekor gorila di Kebun Binatang Barcelona memiliki kulit dan rambut berwarna putih di sekujur tubuhnya, ternyata merupakan hasil perkawinan sedarah antara paman dan keponakan.
Begitulah Islam yang mengatur segala sisi kehidupan dengan sedemikian detailnya. Banyak hikmah yang kita peroleh dari larangan perkawinan sedarah ini, yang salah satunya telah terungkap lewat peran ilmu pengetahuan yang meneliti dampak buruk perkawinan sedarah atau saudara dekat yang dalam syara' disebut sebagai mahram (orang yang haram dinikahi). Sungguh, Maha Suci Allah dengan segala kekuasaan-Nya dan segala ketetapan-Nya. Terbukti bahwa Al-qur’an merupakan kalamullah yang abadi hingga akhir masa. Wallahua’lam bis shawab.
Sumber: palingyunik.blogspot.co.id
0 komentar:
Posting Komentar