(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Saat wanita dalam keadaan iddah, pasti sama sekali
bukan faktor yang memtersanjungkan baginya. Sebab berarti kala itu intinya wanita tengah berduka, entah sebab itu cerai sebab kematian orang yang sangat dicintainya, alias tengah cerai dengan suaminya disebab berbagai sebab.
Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Wanita Pada Saat Masa Iddah
Masa iddah wanita pada umumnya 4 bulan 10 hari sesuai dengan firman Allah: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri, (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS Al-Baqarah [2] : 234)
Ayat ini berlaku umum, yakni untuk setiap wanita yang ditinggal mati suaminya alias cerai nasib, tetapi saat wanita itu hamil maka iddahnya merupakan hingga melahirkan.
Hal ini sesuai dengan Firman Allah:“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah hingga mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65] : 4)
Akan tetapi apabila wanita itu tidak haid sebab belum lumayan usia alias sebab sebuahpenyakit juga mungkin telah lanjut usia maka masa iddahnya merupakan 3 bulan. Mengapa wajib ada masa iddah?
Masa iddah itu diperlukan untuk menantikan bagi wanita yang ditalak raj’i (talak satu dan dua) oleh suaminya, maka masa iddah itu diperlukan sebagai kesempatan untuk kembali menyambung pernikahan yang pernah terputus tanpa mengulangi proses akad nikah dari awal, lumayan dengan melakukan rujuk saja.
Lalu bagaimana dengan wanita yang ditalak ba’in alias talak 3 alias juga ditinggal mati suami? Maka masa iddah ini menjadi seperti jarak waktu pemasti wanita yang menjadi istrinya tidak hamil bila dirinya berniat menikah lagi dengan lelaki lain.
Lalu, apa saja larangan bagi wanita yang sedang dalam masa iddah?
1.Larangan khitbah (menikahi) dan menikah pada wanita cerai nasib.
Dalilnya:”Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya.” (QS Al-Baqarah [2] : 235). Ibnu Katsir membahas bahwa para ulama telah sepakat bahwa akad nikah tidak sah apabila dilakukan dalam masa iddah. (Tafsir Ibnu Katsir, I/509).
2.Larangan khitbah dengan cara terang-terangan (tashrih )tetapi boleh dengan sindiran (ta’ridh) untuk wanita yang cerai mati.
Hal ini tertuang dalam:“Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu [yang ditinggal mati suaminya dalam masa iddahnya]
dengan sindiran.” (QS Al-Baqarah [2] : 235)
3.Dilarang keluar rumah saat waktu iddah belum habis.
Sahabat Ummi yang baik, apabila ada ayat larangan bagi wanita disaat iddah ini bukan tanpa sebab, faktor ini sebab untuk melindungi wanita yang tengah rapuh dari gangguan fitnah juga musibah alias sesuatu yang membebani ketika keluar rumah tanpa ada suami yang disampingnya.
Ayat ini sangat jelas tertuang dalam firman Allah SWT: “Hai Nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka bisa iddahnya dan hitunglah waktu iddah itu dan bertakwalah terhadap Allah Tuhanmu. Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ke luar kecuali mereka mengerjakan lakukanan keji yang terang…”(QS. At-Talak: 1)
Mengenai faktor ini ulama telah sepakat untuk tidak diperkenankan wanita keluar rumah, pada masa iddah. Tetapi ulama Malikiyah dan Hanabillah menganggap lain mereka boleh keluar rumah ketika sangatlah dalam keadaan darurat, uzur alias kepentingan, umpama saat gempa bumi, musibah, ada rampok dan lain sebagainya.
Dua ajaran ulama ini juga berbicara apabila wanita pada siang hari tidak boleh keluar rumah, boleh pada malam hari saat ada darurat. Menurut penulis, darurat ini tergolong memenuhi kebutuhan sehari-hari apabila tidak ada yang menafkahi mereka (wanita dan anak-anak), alias panggilan tugas (sebagai guru, sebagai pegawai alias dokter, perawat dan lain sebagainya).
Tetapi faktor ini sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu mengenai anggaran kenasiban mereka saat iddah, sebab wanita tidak boleh keluar rumah, juga minta arti pada tempat kerja apabila dalam Islam, masa iddah merupakan penting untuk dipatuhi.
4.Larangan bagi wanita dalam masa iddah untuk memakai wangi-wangian alias sesuatu yang berbau wangi dan segala jenisnya, baik di badan.
Dalilnya sabda Nabi SAW,”Janganlah perempuan itu menyentuh wangi-wangian.” (wa laa tamassu thiiban). (HR Bukhari no 5342, Muslim no 938).
Tidak boleh berhias di badan umpama mewarnai rambut alias anak buah tubuh dengan inai (khidhab), memakai celak dan lain sebagainya. Kecuali semua perawatan itu terbukti diperlukan untuk pengobatan.
Dalilnya hadis Ummu Athiyah RA,”Kami tidak memakai celak, tidak memakai wewangian, tidak memakai baju yang dicelup…” (HR Bukhari no 5341; Muslim no 938).
Berhias dengan baju, maksudnya memakai baju yang keren-keren dan berwarna-warni dengan niatan berhias, faktor ini dikatakan oleh Imam Syafi’I dan madzabnya (menurut Imam Syaukani, nailul Authar, halaman 1378).
5.Tidak boleh memakai perhiasan dan sejenisnya seperti kalung gelang juga cincin.
Dalilnya hadis Ummu Salamah RA bahwa wanita yang berkabung dilarang memakai perhiasan (al hulli) (HR Ahmad, 6/302; Abu Dawud no 2304, Nasa`i, 6/203).
Semoga faktor ini bisa menolong para wanita dalam masa iddah untuk melaluinya dengan baik, dikuatkan dan tabahkan hatinya, dan semoga Allah memberbagi kenasiban yang lebih baik seusainya.
Semoga bisa bermanfa'at untuk semua silahkan di share
bukan faktor yang memtersanjungkan baginya. Sebab berarti kala itu intinya wanita tengah berduka, entah sebab itu cerai sebab kematian orang yang sangat dicintainya, alias tengah cerai dengan suaminya disebab berbagai sebab.
Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Wanita Pada Saat Masa Iddah
Masa iddah wanita pada umumnya 4 bulan 10 hari sesuai dengan firman Allah: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri, (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS Al-Baqarah [2] : 234)
Ayat ini berlaku umum, yakni untuk setiap wanita yang ditinggal mati suaminya alias cerai nasib, tetapi saat wanita itu hamil maka iddahnya merupakan hingga melahirkan.
Hal ini sesuai dengan Firman Allah:“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah hingga mereka melahirkan kandungannya.” (QS Ath-Thalaq [65] : 4)
Akan tetapi apabila wanita itu tidak haid sebab belum lumayan usia alias sebab sebuahpenyakit juga mungkin telah lanjut usia maka masa iddahnya merupakan 3 bulan. Mengapa wajib ada masa iddah?
Masa iddah itu diperlukan untuk menantikan bagi wanita yang ditalak raj’i (talak satu dan dua) oleh suaminya, maka masa iddah itu diperlukan sebagai kesempatan untuk kembali menyambung pernikahan yang pernah terputus tanpa mengulangi proses akad nikah dari awal, lumayan dengan melakukan rujuk saja.
Lalu bagaimana dengan wanita yang ditalak ba’in alias talak 3 alias juga ditinggal mati suami? Maka masa iddah ini menjadi seperti jarak waktu pemasti wanita yang menjadi istrinya tidak hamil bila dirinya berniat menikah lagi dengan lelaki lain.
Lalu, apa saja larangan bagi wanita yang sedang dalam masa iddah?
1.Larangan khitbah (menikahi) dan menikah pada wanita cerai nasib.
Dalilnya:”Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya.” (QS Al-Baqarah [2] : 235). Ibnu Katsir membahas bahwa para ulama telah sepakat bahwa akad nikah tidak sah apabila dilakukan dalam masa iddah. (Tafsir Ibnu Katsir, I/509).
2.Larangan khitbah dengan cara terang-terangan (tashrih )tetapi boleh dengan sindiran (ta’ridh) untuk wanita yang cerai mati.
Hal ini tertuang dalam:“Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang wanita-wanita itu [yang ditinggal mati suaminya dalam masa iddahnya]
dengan sindiran.” (QS Al-Baqarah [2] : 235)
3.Dilarang keluar rumah saat waktu iddah belum habis.
Sahabat Ummi yang baik, apabila ada ayat larangan bagi wanita disaat iddah ini bukan tanpa sebab, faktor ini sebab untuk melindungi wanita yang tengah rapuh dari gangguan fitnah juga musibah alias sesuatu yang membebani ketika keluar rumah tanpa ada suami yang disampingnya.
Ayat ini sangat jelas tertuang dalam firman Allah SWT: “Hai Nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka bisa iddahnya dan hitunglah waktu iddah itu dan bertakwalah terhadap Allah Tuhanmu. Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ke luar kecuali mereka mengerjakan lakukanan keji yang terang…”(QS. At-Talak: 1)
Mengenai faktor ini ulama telah sepakat untuk tidak diperkenankan wanita keluar rumah, pada masa iddah. Tetapi ulama Malikiyah dan Hanabillah menganggap lain mereka boleh keluar rumah ketika sangatlah dalam keadaan darurat, uzur alias kepentingan, umpama saat gempa bumi, musibah, ada rampok dan lain sebagainya.
Dua ajaran ulama ini juga berbicara apabila wanita pada siang hari tidak boleh keluar rumah, boleh pada malam hari saat ada darurat. Menurut penulis, darurat ini tergolong memenuhi kebutuhan sehari-hari apabila tidak ada yang menafkahi mereka (wanita dan anak-anak), alias panggilan tugas (sebagai guru, sebagai pegawai alias dokter, perawat dan lain sebagainya).
Tetapi faktor ini sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu mengenai anggaran kenasiban mereka saat iddah, sebab wanita tidak boleh keluar rumah, juga minta arti pada tempat kerja apabila dalam Islam, masa iddah merupakan penting untuk dipatuhi.
4.Larangan bagi wanita dalam masa iddah untuk memakai wangi-wangian alias sesuatu yang berbau wangi dan segala jenisnya, baik di badan.
Dalilnya sabda Nabi SAW,”Janganlah perempuan itu menyentuh wangi-wangian.” (wa laa tamassu thiiban). (HR Bukhari no 5342, Muslim no 938).
Tidak boleh berhias di badan umpama mewarnai rambut alias anak buah tubuh dengan inai (khidhab), memakai celak dan lain sebagainya. Kecuali semua perawatan itu terbukti diperlukan untuk pengobatan.
Dalilnya hadis Ummu Athiyah RA,”Kami tidak memakai celak, tidak memakai wewangian, tidak memakai baju yang dicelup…” (HR Bukhari no 5341; Muslim no 938).
Berhias dengan baju, maksudnya memakai baju yang keren-keren dan berwarna-warni dengan niatan berhias, faktor ini dikatakan oleh Imam Syafi’I dan madzabnya (menurut Imam Syaukani, nailul Authar, halaman 1378).
5.Tidak boleh memakai perhiasan dan sejenisnya seperti kalung gelang juga cincin.
Dalilnya hadis Ummu Salamah RA bahwa wanita yang berkabung dilarang memakai perhiasan (al hulli) (HR Ahmad, 6/302; Abu Dawud no 2304, Nasa`i, 6/203).
Semoga faktor ini bisa menolong para wanita dalam masa iddah untuk melaluinya dengan baik, dikuatkan dan tabahkan hatinya, dan semoga Allah memberbagi kenasiban yang lebih baik seusainya.
Semoga bisa bermanfa'at untuk semua silahkan di share
0 komentar:
Posting Komentar