Kamis, 13 April 2017

Penjelasan Lengkap tentang Zakat Penghasilan yang Mesti Kita Tahu

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan
profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, wiraswasta, dsb.








Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan, dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu, pembahasan mengenai tipe zakat penghasilan tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetailan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.

Referensi dari Alquran mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.”

Waktu Pengeluaran

Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat penghasilan:

Pendapat As-Syafi’i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.

Pendapat Abu Hanifah, Malik, dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.


Baca:   Inilah Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah yang Perlu Kita Tahu
Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka meng-qiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.

Nisab

Nisab zakat penghasilan mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan, yaitu sebesar 5 wasaq atau setara dengan 522 kilogram beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp4.000/kilogram maka nisab zakat penghasilan adalah 522 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp2.088.000.


Baca:   Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Penghasilan? Tiap Bulan atau Per Tahun?
Penghasilan profesi dari segi wujudnya adalah berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat penghasilan yang di-qiyas-kan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadis yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah: “Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%).” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Al Baihaqi).

Penghitungan Zakat

Menurut Yusuf Qardhawi penghitungan zakat penghasilan dibedakan menurut dua cara:

Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 3.000.000 = Rp75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.

Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% x (1.500.000-1.000.000) = Rp12.500 per bulan atau Rp150.000,- per tahun.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Penjelasan Lengkap tentang Zakat Penghasilan yang Mesti Kita Tahu

0 komentar:

Posting Komentar